Prosedur resmi, syarat permohonan, jangka waktu penyelesaian (SLA), dan formulir pengajuan informasi di PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Fotokopi/scan KTP Pemohon (Individu) atau fotokopi/scan SK pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya administrasi pelayanan GRATIS (Rp0). Kecuali biaya penggandaan/fotokopi apabila pemohon menghendaki versi cetak.
Pemberian salinan resmi dokumen Informasi Publik (softcopy/hardcopy) beserta surat tanggapan resmi PPID UIN STS Jambi.
7 tahapan alur penanganan dan pemrosesan permohonan informasi publik sesuai standar operasional PPID.
Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID atau datang langsung ke pusat layanan PPID UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan salinan KTP (Individu) atau SK pendirian Badan/Lembaga/Organisasi/Instansi.
Petugas layanan memeriksa dan mencatat permohonan. Jika informasi tersedia langsung dalam DIP, informasi segera diberikan kepada pemohon.
Jika informasi tidak ada dalam Daftar Informasi Publik, berkas didiskusikan dengan tim pertimbangan PPID untuk penelaahan.
Jika disetujui, informasi diberikan sesuai permohonan. Jika ditolak, PPID memberikan pemberitahuan tertulis disertai alasan hukum.
Apabila pemohon merasa puas terhadap respon dan dokumen yang diberikan PPID, maka proses pelayanan dinyatakan selesai.
Apabila pemohon tidak puas atas respon/alasan penolakan, pemohon berhak mengajukan permohonan keberatan informasi ke Atasan PPID.